PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Blitar
Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2022
Berlaku Tanggal
16 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.