Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Satu Data Kota Bontang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan satu data Kota Bontang. Untuk menyelenggarakan satu data Kota Bontang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kota Bontang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Satu Data Kota Bontang

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2024

Berlaku Tanggal
06 Februari 2024

Sumber
BD 2024/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar