PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan mengatur pemberian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, perlu memberikan tata cara dalam pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu;
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dimana pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bontang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020
Berlaku Tanggal
29 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.