Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan 5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2 6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari Peraturan W alikota ini. 7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. 8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi Parnong Praja Kota Bukittinggi. 9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. 10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi. 11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi 12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi. 13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. 14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi. 15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam satu trayek 16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain melalui antar daerah kabupaten/kota dam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam satu trayek. 17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. 18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19). 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi, dan
h. pendanaan. 3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI 4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali. (6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian di Daerah. Pasal 30D (1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat usahanya. (2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah), dan
/atau d. pencabutan sementara izin operasional tempat usaha. (3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. (4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali. (5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat dikenakan sanksi pembekuan sementara izin operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali. (6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian di Daerah. Pasal 30E (1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta memberikan perbaikan yang diperlukan. (3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus, dan
c. sebaran kasus. (4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame