Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektibahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019, namun perlu disempumakan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2022

Berlaku Tanggal
19 Februari 2022

Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar