Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektibahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019, namun perlu disempumakan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomar 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.07/2018,
  6. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011,
  7. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 2 Atas Permohonan Wajib Pajak, Walikota karena jabatannya dapat memberikan pengurangan BPHTB dari pajak yang teru tang, yaitu:
a. Pengurangan BPHTB paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat kurang mampu. b. Pengurangan BPHTB paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) untuk:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat kurang mampu;
atau 2. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk Rumah Sakit Swasta, Sekolah/Universitas/Perguruan Tinggi milik lembaga/institusi/yayasan;
c. Pengurangan BPHTB paling tinggi 75% (tujuh putuh lima perseratus) untuk:
1. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial antara lain Panti Asuhan, Panti Jorn po, Rumah Yatim dan/atau Piatu milik lembaga/institusi/yayasan;
atau 2. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Veteran, Pensiunan ASN, Pumawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 3 Walikota karena jabatannya dapat memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) kepada:
a. Wajib Pajak Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Mamak Kepala Waris suatu kaum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui garis keturunan matrilineal;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah dibidang pertanahan (Prona/PTSL dan/atau sejenisnya) yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi;
d. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
DAN PERUBAHAN LAINNYA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Nomor
5 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2022
Berlaku Tanggal
19 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

3 minggu ago