Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 54 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah, sehingga Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu disempurnakan

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019,
  6. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi 3. Jenis Jabatan dan Eselon 4. Tugas dan Fungsi 5. Tata Kerja 6. Kepegawaian 7. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
54 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar