Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah:
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI , DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bukittinggi. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. 7. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi. 8. Pejabat adalah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Bukittinggi yang menduduki jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V serta jabatan fungsional. 9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bukittinggi. 10. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sestim kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai aparatur sipil negara. 11. Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi yang selanjutnya disingkat ASN Non Pemerintah Daerah adalah Aparatur Sipil Negara Instansi vertikal atau Instansi lain yang diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil W alikota/Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi atau Aparatur Sipil Negara Instansi Vertikal atau Instansi lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi. 12. Masyarakat adalah personil selain Walikota/Wakil Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi ataupun Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi, yang diutus untuk melakukan perjalanan dinas/diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil Walikota/pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi. 13. Tempat kedudukan adalah Kota Bukittinggi. 14. Tempat tujuan adalah tempat/kota/negara yang menjadi tujuan perjalanan dinas. 15. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Walikota/Wakil W alikota/Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap/Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota melaksanakan Bukittinggi/Masyarakat perjalanan dinas. 16. Surat Tugas adalah surat perintah untuk penugasan Pejabat/Aparatur yang Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap/Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat melakukan perjalanan kedinasan. 17. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan kedinasan kepada Pejabat/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap/Masyarakat sesuai dengan identitas Pejabat/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap/Aparatur Sipil Negara ,—– ————————- ·
·
·
·
– .. Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat yang ditugaskan yang meliputi penjelasan waktu, maksud dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan perjalanan dinas akibat penugasan tersebut. 18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan negara dan/atau daerah. 19. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Walikota/Wakil Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap/Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 23. Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang saku, uang makan dan Transportasi lokal selama melaksanakan perjalanan dinas. 24. Bia ya riil ( at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. 26. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas. 27. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan. 28. Izin Pemerintah adalah Izin Presiden/Menteri Dalam Negeri terkait perjalanan dinas ke luar negeri. 29. Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah dokumen yang diberikan kepada pejabat/pegawai lingkungan Pemerintah Daerah serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 30. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas. 31. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan. 32. Tempat bertolak adalah tempat/kota dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan fungsi/kapasitas/fasilitas yang dimiliki merupakan tempat persinggahan (transit) sewaktu keberangkatan dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan dan/atau sewaktu kepulangan dari tempat tujuan menuju tempat kedudukan. 33. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. 34. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 35. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. 36. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. 37. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat:
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/pengguna barang. 39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat:
perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/pengguna barang. 40. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 41. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara Pengeluaran kepada rekanan atau pihak ketiga. 42. Non Struktural adalah Fungsional Umum dan/atau ASN Struktural yang tidak memiliki Jabatan Fselon. 43. Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi. 44. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Direktur RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi DAN PERUBAHAN LAINNYA
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame