Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kota Bukittinggi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerabahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 ,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ,
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013

Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi adminstratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diberikan setelah pengenaan sanksi adminstratif tertulis dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tidak dilaksanakan.
Pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas Permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Kesehatan. Sanksi admistratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
atau e. izin mendirikan Bangunan (IMB). Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Dinas dan SKPD terkait yang memberikan Pelayanan Perizinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kota Bukittinggi

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar