Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi adminstratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diberikan setelah pengenaan sanksi adminstratif tertulis dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tidak dilaksanakan.
Pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas Permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Kesehatan. Sanksi admistratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
atau e. izin mendirikan Bangunan (IMB). Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Dinas dan SKPD terkait yang memberikan Pelayanan Perizinan.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…