PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (Ccsr) di Kota Cilegon
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diciptakan kesinergian yang terintegrasi antara program dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon;
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), perlu adanya lembaga independen sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola secara bersama sama, transparan, dan akuntabel;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.