Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (Ccsr) di Kota Cilegon

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diciptakan kesinergian yang terintegrasi antara program dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon;
  2. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), perlu adanya lembaga independen sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola secara bersama sama, transparan, dan akuntabel;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (Ccsr) di Kota Cilegon

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2011/NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar