PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian insentif sebagai tambahan penghasilan untuk optimalisasi pengelolaan seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pelayanan terhadap masyarakat dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan terwujudnya Pembangunan Daerah;
- dalam rangka meningkatkan kinerja dan semangat kerja lnstansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tenaga lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggungjawab;
- berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur Instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Denpasar
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2021
Berlaku Tanggal
30 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.