PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Depok Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 94 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di tingkat Kota, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, menyatakan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur lebih Lanjut dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perwali Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018
Berlaku Tanggal
21 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 94 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.