Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

ABSTRAK

Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pola tarif sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah;
  2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
  11. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
  12. Peraturan Walikota Dumai Nomor 61 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Dumai

Nomor
19

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

Ditetapkan Tanggal
30 April 2019

Diundangkan Tanggal
30 April 2019

Berlaku Tanggal
30 April 2019

Sumber
BD. 2019/No. 17 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar