PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai
ABSTRAK
Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang beriman dan bertakwa, maka Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai sebagai aset Pemerintah Kota Dumai perlu difungsikan sebagai pusat pembinaan umat yang harus dikelola dengan baik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 66 Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Dumai
Tentang
Perwali Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2019
Berlaku Tanggal
05 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 29 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.