PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah, perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan (UP) dan batas Ganti Uang (GU) persediaan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Dumai
Tentang
Perwali Tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019
Berlaku Tanggal
10 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 6 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.