PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Dumai Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK
Peraturan Walikota Dumai Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlu diatur pengelolaan arsip inaktif;
Dasar hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 63 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2005;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 62 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Dumai
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Dumai Nomor 63 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.