PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian patokan Besarnya ASB, SSH, dan SBU dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan besarnya Standar Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. serta;
- berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Daerah perlu menyusun regulasi yang mengatur tentang ASB, SSH dan SBU
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo
Tentang
Perwali Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
11 September 2023
Diundangkan Tanggal
11 September 2023
Berlaku Tanggal
11 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.