PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlu menyusun pedoman pengaduan
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007,
- Permen PAN RB Nomor 90 Tahun 2021,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2023
Berlaku Tanggal
18 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.