PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, belum menampung kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adlah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,
- Permen PAN RB Nomor 34 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri PAN RB Nomor 63 Tahun 2011,
- Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011,
- Permen PAN RB Nomor 45 Tahun 2012,
- Permen PAN RB Nomor 39 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Perwako Nomor 8 Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.