Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan penunjang dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan susunan organisasi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan penunjang dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi pokok:
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
memuat antara lain:
ketentuan umum;
kedudukan dan susunan organisasi;
tugas dan fungsi masing masing struktur;
UPT Badan;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
pengisian jabatan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 86 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame