PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa struktur dan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan mengacu Pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi mempunyai kekuatan Hukum mengikat sehingga perlu diatur kembali untuk memberikan landasan dan kepastian Hukum terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalaian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi
Ditetapkan Tanggal
23 September 2016
Diundangkan Tanggal
23 September 2016
Berlaku Tanggal
23 September 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.