PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
- – bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu, maka Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu dan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, perlu di ganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kotamobagu
Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diundangkan Tanggal
05 April 2017
Berlaku Tanggal
05 April 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.