PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undung-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Iaporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kupang
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2022
Berlaku Tanggal
30 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 600
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.