Peraturan Walikota Kupang Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Walikota Kupang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan dan/ Atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.k. Lerik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman secara tertib sesuai dengan aturan pengelolaan PPK-BLUD secara Penuh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Kebijakan Hutang dan/atau Pinjaman;
V. Persyaratan, Kewenangan dan Batas Hutang dan/atau Pinjaman;
VI. Pembayaran dan Penatausahaan Hutang dan/atau Pinjaman;
VII. Monitoring dan Evaluasi;
VIII. Pelaporan;
IX. Ketentuan Lain-Lain;
X. Ketentuan Peralihan;
XI. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan Hutan dan/ Atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.k. Lerik

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016

Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 214

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (478.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar