Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016

Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/ Atau Kendaraan Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka perlu diatur pedoman pemberian bahan bakar minyak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/atau Kendaraan Lainnya.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Instruksi Presiden No 13 Tahun 2011
  4. Peraturan Daerah Kota Kupang No 05 Tahun 2010.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pengelolaan BBM;
III. Kondisi Fisik;
IV. Penganggaran;
V. Pelaksanaan Pembelian BBM;
VI. Pengendalian;
VII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
25b Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/ Atau Kendaraan Lainnya

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2016/NO.218b

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (278.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar