Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/ Atau Kendaraan Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka perlu diatur pedoman pemberian bahan bakar minyak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/atau Kendaraan Lainnya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 25b Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Instruksi Presiden No 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Kupang No 05 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pengelolaan BBM;
III. Kondisi Fisik;
IV. Penganggaran;
V. Pelaksanaan Pembelian BBM;
VI. Pengendalian;
VII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.