Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017

Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perijinan Reklame.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Daerah Kota Kupang No 3 Tahun 2015.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ketentuan Perizinan Reklame;
III. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penyelenggaraan Reklame;
IV. Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame;
V. Ketentuan Peralihan;
VI. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
2a Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Perizinan Reklame

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.261a

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (575.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar