Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan pelayanan melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang;
  2. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektonik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016
  7. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2018
  8. dan Perwali Nomor 43 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Pendahuluan;
II. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik;
III. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
IV. Pelaksanaan Pelayanan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sipintar;
V. Survey Kepuasan Masyarakat;
VI. Layanan Pengaduan;
VII. Hak Akses;
VIII. Tanda Tangan Elektronik;
IX. Dokumen Elektronik:
X. Ketentuan Peralihan;
XI. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang
Nomor
38 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/No. 413

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.98 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago