PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka penempatan hasil petunjuk pelaksana Dana PEM, guna penyaluran dana kepada masing-masing Kelurahan secara optimal;
- bahwa untuk menjamin optimalisasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tepat waktu, tepat sasaran, tepat pemanfaatan dan tepat administrasi, serta berhasil guna dengan progres target-target pengelolaan dana pemberdayaan dan mendorong ekonomi masyarakat UMKM di wilayah kota kupang;
- bahwa optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan hal-hal yang masih perlu disempumakan dalam rangka tertib administrasi dan taat asas berdasarkan pengaturan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaima dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kupang
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2023
Berlaku Tanggal
04 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 629
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.