PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung Program Kota Kupang Menuju Kota Layak Anak, maka perlu percepatan pemenuhan Hak Sipil Anak yang salah satu indikatomya adalah kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak;
- bahwa bentuk perlindungan negara bagi hak-hak sipil warga negara dimulai dari adanya pengakuan terhadap status kependudukan yang bersifat administratif dalam bentuk akta kelahiran sebagai peristiwa penting bagi perikehidupan masyarakat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa kepemilikan akta kelahiran sangat mempengaruhi keberadaan dan kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam berbagai aspek sosial, budaya dan ekonomi termasuk aspek hak keperdataannya;
- bahwa untuk pemenuhan hak-hak sipil masyarakat sejak dilahirkan perlu diberikan akta kelahiran dan pada umur tertentu wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kupang
Tentang
Perwali Tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2022
Berlaku Tanggal
28 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 622
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.