Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan;
  2. memperhatikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaannya;
  4. memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-337/MK.7/2017 Tanggal 27 Maret 2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
  5. bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Kupang Nomor PHD-61/RR/PK/PQ/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk hibah dalam rangka Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
  6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
  7. bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tersebut diatas, diterima Pemerintah Kota Kupang setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyempurnaan;
  8. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang mengamanatkan bahwa Program dan Kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Propinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan RKA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubaha APBD, perlu dilakukan penyempurnaan;
  9. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hueuf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
  29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  31. Peraturan Daerah Kota Kupang No 04 Tahun 2004
  32. Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2010
  33. Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2011
  34. Peraturan Daerah Kota Kupang No 2 Tahun 2016
  35. Peraturan Daerah Kota Kupang No 13 Tahun 2016
  36. Peraturan Walikota Kupang No 60 Tahun 2016
  37. Peraturan Walikota Kupang No 3 Tahun 2017.

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 2 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
25 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.266

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (592.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar