Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh jaminan dan perlindungan kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan dan perlindungan kesehatan, Pemerintah Kota Kupang perlu memberikan kesempatan yang luas bagi warga masyarakat untuk memperoleh kualitas dan kepuasan pelayanan kesehatan berkaitan dengan jaminan pembiayaan dan pemeliharaan kesehatan demi perwujudan upaya pencapaian jaminan kesehatan semesta;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah kota Kupang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 40 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2009.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas dan Tujuan;
III. Jaminan Kesehatan Daerah;
IV. Pelayanan Kesehatan;
V. Pembiayaan;
VI. Pembinaan dan Pengawasan;
VII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2016

Berlaku Tanggal
19 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.201

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (360.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar