PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disipilin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2024
Berlaku Tanggal
19 Februari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.lhokseumawekota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.