PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2023
Berlaku Tanggal
06 Februari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.