PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona VIrus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meurpakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu;
- bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe, dipandang perlu untuk memberikan insetif pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada masyarakat atau pengusaha;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona VIrus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.9.HLM.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.