PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan tugas – tugas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu penyediaan kredit anggaran untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah b;
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 perlu disempurnakan dan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, asas kewajaran dan transparansi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Madiun
Tentang
Perwali Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
01 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.