Peraturan Walikota Madiun Nomor 22 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Madiun Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Madiun Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Madiun

Nomor
22

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2019

Berlaku Tanggal
24 Juni 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 22/G

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar