PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk leblh mendorong penlngkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas operasional satuan Polisi Pamong Praja di bidang pengamanan, penertiban, pelaksanaan dan pengawasan penegakan Peraturan Daerah, perlu memberlkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Anggota Satuan Poilsi Pamong Praja Kota Madiun;
- bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor O5 Tahun 2009 tentang Pemberian uang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Anggota Satuan Pollsi Pamong Praja Kota Madiun sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2015 dlpandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasl dan kondisi pada saat lnl sehingga perlu diubah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dlmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallikota Madiun tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghaslian Berdasarkan Beban Kerja Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Madiun
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Diundangkan Tanggal
10 November 2017
Berlaku Tanggal
10 November 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.