PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Pemerintah Daerah dapat dillmpahkan kewenangan penert, ltan Perizlnan dan Non Perizinan kepada Perangkat Daerah yang membidanginya ;
- bahwa dengan dltetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah maka Perattxan waukota Madiun Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Walikota Madiun dl Bidang Perizlnan Kepada Kepala Kantor Peiayanan Perizlnan Terpadu sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2014 dipandang sudah tklak sesual, sehingga perlu dlganti ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallkota Madlun tentang Pendelega:slan Wewenang Perizlnan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasl dan Usaha Mikro ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Madiun
Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017
Berlaku Tanggal
27 Desember 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.