Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Madiun

Nomor
58

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Ditetapkan Tanggal
27 November 2018

Diundangkan Tanggal
27 November 2018

Berlaku Tanggal
27 November 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 59/G

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar