Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu sarana pembinaan kepegawaian untuk memelihara persatuan kesatuan, jiwa korsa, dan identitas, dalam menunjang terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang profesional;
  2. bahwa penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil, beserta kelengkapan dan atributnya, sebagai identitas yang mudah diketahui, harus dapat mencerminkan citra Pegawai Negeri Sipil yang profesional, produktif, efisien, disiplin, bermoral serta bertanggungjawab;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang dengan Peraturan Walikota;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
  6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
12

Tahun
2005

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2005

Berlaku Tanggal
22 Desember 2005

Sumber
BD.2005/No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar