PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sampai saat ini masih terdapat anak di Kota Magelang yang identitasnya belum tercatat dalam Register Akta Kelahiran sehingga dapat berakibat hukum antara lain yaitu tidak tercatatnya nama anak silsilah dan kewarganegaraannya ;
- bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
- bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun dalam suatu Rencana Strategis yang dapat menjadi acuan bersama bagi lembaga pemerintah di Kota Magelang dalam melaksanakan pencatatan kelahiran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Magelang
Tentang
Perwali Tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya.
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2010
Berlaku Tanggal
01 Juni 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.magelangkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.