PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Kota Magelang Tahun 2007-2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan reformasi perlu adanya transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan. dalam lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kata Magelang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.