Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Pelaporan Pemungutan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008;
  13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
  14. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
44

Tahun
2010

Tentang
Sistem dan Pelaporan Pemungutan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
BD.2010/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar