PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Malang Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
ABSTRAK
Peraturan Walikota Malang Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa, manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sehingga perlu adanya penanganan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila Dasar 1945;
- b. dan Undang-Undang bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana c. alam, bahaya, dan/atau wabah penyakit di Kota Malang, perlu menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112;
- bahwa sebagai landasan hukum dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
Dasar hukum Peraturan Walikota Malang Nomor 45 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1033);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Ditetapkan Tanggal
20 September 2023
Diundangkan Tanggal
20 September 2023
Berlaku Tanggal
20 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 45
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.