Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penempatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Manado

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado

Ditetapkan Tanggal
17 September 2020

Diundangkan Tanggal
17 September 2020

Berlaku Tanggal
17 September 2020

Sumber
BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar