PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penempatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Manado
Nomor
26
Tahun
2020
Tentang
Perwali Tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
Ditetapkan Tanggal
17 September 2020
Diundangkan Tanggal
17 September 2020
Berlaku Tanggal
17 September 2020
Sumber
BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Manado Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.