PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Manado Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan Anak di Usia Dini
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Manado Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan maka diperlukan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa terhadap Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan keserjahteraan yang layak berupa honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri SIpil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Manado
Nomor
34
Tahun
2018
Tentang
Perwali Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan Anak di Usia Dini
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2018
Sumber
BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Manado Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.