PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pkrubahan Atas Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya di Kota Mataram
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya;
- Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Mataram
Tentang
Perwali Tentang Pkrubahan Atas Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya di Kota Mataram
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2016
Berlaku Tanggal
19 Februari 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.