PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Metro Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Metro Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1. Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, maka telah terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diubah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Metro
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020
Berlaku Tanggal
18 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Download Peraturan Walikota Metro Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.