PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK
Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus memaparkan dan mengumumkan harta kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa terdapat perubahen penyelenggaran Negara yang wajib melakukan pelaparan LHKPN, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
c. bahwa unluk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
Dasar hukum Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah :
UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016, Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.